Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

@kring_pajak mau tanya min, perusahaan saya bergerak di perdagangan kendaraan bermotor bekas, spt ppn Maret 2022 sudah saya laporkan menggunakan ESPT PPN DM, cm untuk faktur pajak di e-fakturnya saya lupa upload sehingga skrng tidak bs diupload lg krn sudah lewat dari tgl 15 apr


Jawaban

sekarang ada ketentuan pasal 18 ayat 1 Per-03/2022, pembuatan FP di efaktur paling lama harus upload tanggal 15 bulan berikutnya. untuk FP sebelum 1 april 2022 bisa diupload paling lama tanggal 15 mei 2022.

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B M Z H A
A G​ M I R