selamat siang mas mbak dan teman” isin bertanya, apakah penyerahan atas pohon jagung (bukan buahnya) terutang PPN? terima kasih sebelumnya
sesuai dengan UU HPP, kebutuhan pokok dihapus dari pasal 4A, dan diatur lebih lanjut di pasal 16B mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan. kebutuhan pokok sendiri terdiri dari: a) beras; b) gabah; c) jagung; d) sagu; e) kedelai; f) garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium; g) daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, di
EVARISTA ANGELINA LINGGA