jika dokumen yg ditagihkan ke customer berupa invoice (tgl 31 mei), lalu customer membayar uang muka tgl 5 juni sehingga dibuatkan faktur pajaknya tgl 5 juni Apa tdk apa tgl invoice (tgl penagihan) berbeda dgn tgl faktur pajak (tgl penerimaan pembayaran)?
Kita tidak mengatur invoice harus diterbitkan kapan, kita mengaturnya kapan faktur pajak itu diterbitkan, jadi dijawab normatif saat terutang PPN sesuai Pasal 3 PER-03/2022
DEDY FERY VERDIAN