WP PP 23 tidak menyerahkan suket ke instansi pemerintah, sehingga dipungut PPH Pasal 22, PPH Pasal 22 nya bagaimana?
bisa jadi kredit pajak PPh Pasal 22 bagi UMKM di SPT Tahunan. tapi kewajiban penyetoran PP 23 nya harus tetap disetorkan
EMITA IKA IMANIAR