apakah saya bisa mengetahui peraturan perpajakan atas pajak penghasilan terbaru terkait dengan perusahaan yang bergerak di bisnis shipping/pelayaran?
setelah digali ternyata wp merupakan perusahaan LN yg ada BUT di Indo, brti ini masih menggunakan ketentuan yg lama terkait pph pasal 15. Blm ada ketentuan perubahan terbaru, masih pakai sesuai di resume Tkb.
ARINI LUTHFAKA