saat terutang pph 23 atas jasa kan saat invoice, invoice april, SKB adanya mei. bagaimana?
Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya). jika saat terutang belum diperoleh SKB, maka dipotong pph pasal 23
HALIMATUSSADIAH