Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Sore Pak Tiko, saya ingin bertanya mengenai Ekspor atas Gula Kristal Putih (yang dibebaskan PPNnya??). gula kristal putih adalah objek yang dibebaskan dari pengenaan PPN. untuk perlakuan ekspornya apakah 0% atau dibebaskan juga ya? terkait PMnya apakah bisa dikreditkan?


Jawaban

kalau barang kebutuhan pokok belum ada aturan turunannya Kriteria yg dibebaskan juga belum tau Kalau misalnya nanti memang masuk ke list yg dibebaskan berarti tidak bisa dikreditkan

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D​ B᠎ X​ S᠎ A
V᠎ H I᠎ P U