penyerahan jkp dari kpbpb ke tlddp kan dikenai ppn ya sesuai pmk 173 / 2021. kl jasanya jasa tenaga kerja, dpt fasilitas ppn tidak dipungut kan ya?
Pada ayat 3 pasal 26 PMK-173/2021disebutkan, Dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yaitu penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak yang tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. jasa tenaga kerja disebutkan dalam Pasal 16B UU PPN sttd UU HPP yang nantinya akan mendapatkan fasilitas, namun untuk ketentuan turunan saat ini belum ada.
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI