kalau jual bangunan, ajb nya belum a.n dia. bagaimana lapor di SPT nya?
pengakuan harta dilihat dari sejak hartatersebut dikuasai atau dimiliki. ketika dia jual bangunannya, jika masih ada harta misal berbentuk kas atas penjualan bangunan tersebut, silakan laporkan di bagian harta
HALIMATUSSADIAH