wp ada skpkb, sudah dibayar 50%, mengajukan keberatan dan dikabulkan. dapat imbalan bunga nggak?
PMK 18 Pasal 83 (1) Imbalan bunga yang terkait dengan PPh, PPN, dan PPnBM diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat: d. kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, dikabulkan sebagian atau seluruhnya se bagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (1) Undang-Undang KUP; 2) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang dis
LIA DESI ARTANTI