Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jasa sewa selain tanah dan/atau bangunan dikenakan PPN tidak ?


Jawaban

jasa sewa termasuk JKP, jika tidak termasuk non jkp sesuai pasal 4 A UU PPN, maka dikenakan PPN

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T D S P T
R K A C K