Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pembatalan fp sekarang masih harus ngirim surat pemberitahuan ke kpp ?


Jawaban

di per 03/2022 sudah tidak diatur untuk pemberitahuan pake surat ke KPP, cukup diadministrasikan oleh PKP

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E Y​ J X U
B H N O S