Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Kalau jasa2 diluar PMK-67 berarti dibebaskan kan ya? sudah ada aturan/petunjuk pembuatan FPnya belum ya??


Jawaban

iya benar, kalau ga termasuk ke PMK-67/2022 kan tetap masih ranah jasa asuransi. Sedangkan jasa asuransi di UU HPP udh jadi JKP tapi bisa dapat fasilitas dibebaskan sesuai penjelasan UU HPP Pasal 16B ayat (1a) huruf j Belum ada aturan turunannya mengenai ini.

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D​ U F I P
Q X B E S