Kalau jasa2 diluar PMK-67 berarti dibebaskan kan ya? sudah ada aturan/petunjuk pembuatan FPnya belum ya??
iya benar, kalau ga termasuk ke PMK-67/2022 kan tetap masih ranah jasa asuransi. Sedangkan jasa asuransi di UU HPP udh jadi JKP tapi bisa dapat fasilitas dibebaskan sesuai penjelasan UU HPP Pasal 16B ayat (1a) huruf j Belum ada aturan turunannya mengenai ini.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING