WP pbk masa agustus ke masa juli, untuk transaksi pph 4 ayat 2, SPT sudah dilaporkan sekarang baru dapat bukti Pbk-nya. Nanti dia pembetulan atau gimana?
digali dulu, SPT Juli dia laporkan karena dia setor ulang atau gimana? kalau iya, bukti Pbk bisa di-Pbk lagi.
FITRI SETYANING PRATIWI