Mau bertanya terkait SPMKP, Berdasarkan PMK No 05/PMK.03/2005, Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa Kelebihan pembayaran pajak yang masih tersisa, dikembalikan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak : b. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b diterbitkan; Perusahaan kami telah diterbitkan SKPLB tanggal 21 April 2022, sedangkan sampai saat ini belum terbit SPMKP Kalau merujuk ke peraturan SPMKP sudah telat diterbitkan, itu bagaimana ya Pak/Bu?
di jelaskan se 36 2019, boleh di confirm dlu ke kpp apakah skpkpp nya sudah terbit atau belum, karna dasar spmkp adalah skpkpp yang terbit paling lambat 1 bulan sejak skplb terbit. Jika skpkpp belum terbit padahal sudah JT, wp bisa mendapat imbalan bunga
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN