WP A bertransaksi dengan WP B yang kemudian diakuisisi oleh WP C (akuisisi mengakibatkan WP B hilang). untuk penyerahan yang dilakukan antara wp a dan wp b ini nanti fp atas nama siapa? b atau c? bukti potongnya siapa yang buat? transaksi terjadi sebelum dilakukan akuisis oleh wp c
Jika transaksi terjadi sebelum ada akuisisi maka untuk faktur pajak seharusnya tetap identitas pembelinya adalah wp b. dan bukti potong pph nya dibuat oleh wp b dalam hal kondisinya npwp WP B belum dihapuskan. namun, jika sudah dihapuskan, silahkan sarankan konsultasi ke kpp terkait pemotongan pph oleh wp b.
FIDHIA RETNO SAFITRI