WP ikut PPS kebijakan 2, tidak mengajukan keberatan, banding dll, tapi di aplikasi ga mau kalo ga diceklis. Waktu mau buat billing ga bisa kalau ga upload pdf-nya. Gimana ya?
Kalau tidak mengajukan keberatan, banding dll harusnya tidak perlu. Tapi kalau di aplikasinya tidak mengakomodir, bisa diisi dengan file pdf, tapi sebaiknya konfirmasikan dulu ke KPP
FITRI SETYANING PRATIWI