WP TA, ada harta perolehan 2015 yang belum dilaporkan saat TA, tapi sertifkatnya masih bukan atas nama wp dan nada hutang terkait harta tsb. ikut kebijakan berapa? nilainya gimana?
<WRAP> ikut kebijakan 1. nilainya : tairf x nilai harta bersih. (HARTA – Utang yang berkaitan secara langsung dengan perolehan Harta tambahan. ) Nilai utang yang dapat diperhitungkan: WP badan ==== Dasar Hukum ==== == ==
DH ==== Rekomendasi Jawaban ==== == == ++Telepon ++++Twitter ++++Live Chat ++++Email
== == 3. Berdasarkan kondisi tersebut di atas, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: * Terima kasih telah menggunakan layanan email [email protected]. * Email [email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum. * Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun. <WRAP> *
++