fp 08 ada skb tulisan skbny skb alamat pusat, bikin fp 08 pemusatan alamatnya tulis cabang atau pusat
Untuk pengisian identitas alamat pada faktur pajak tetap mengacunya ke pasal 6 per-03/2022. Kalo pusat BKM dan diserahkan ke cabang berlaku pasal 6 ayat 6 dan ayat 7, kalo tidak maka kembali ke pasal 6 ayat 1-3
RIGAR TABAH PRIMADANA