Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP mengguanakan jasa freigh forwarding fp 05 ini bisa dikreditkan apa gak?


Jawaban

Bisa dengan memperhatikan tata cara pengkreditan PM di PMK-18/2021 dan pasal 9 ayat (8) UU PPN

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E Q G E J
C​ L P D C