Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

siang kring pajak. Untuk faktur pajak yg diterbitkan pelabuhan yg merupakan dokumen lain yg dipersamakan dengan faktur pajak, apakah untuk alamat pembeli di dokumen tsb, harus mengikuti PER 03 2022?


Jawaban

Dikonfirmasi dulu aja mba, maksud WP terkait pencantuman alamatnya ini kaitannya dengan pasal 6 ayat 6 dan 7 PER 3/2022 nya kah? Kemudian maksud dokumen lain yg dipersamakan dengan FP nya apakah nota penjualan jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan? Jika iya, maka mengikuti ketentuan di PER 16/2021 nya saja, soalnya kalau dilihat dari PER 03/2022 pasal 6 ayat 6 dan ayat 7 ini dia menjelaskan terkait faktur pajak biasa, bukan dokumen lain yg dipersamakan dengan fp mba

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T I B K L
R N Y S P