kalau WP mau mengkreditkan di efaktur sbg PM, apakah perlu ubah pengkreditan menjadi tidak dapat dikreditkan?
Penyewa tidak dapat mengkreditkan ya Fp 07nya ya, karena DTP. Faktur Pajak Masukan dengan Kode Transaksi 07 langsung masuk ke Formulir 1111 B3 atau “Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas”.
NATASHA GHITA DESTYVIANI