kalo misalnya sudah terlanjur posting pas melakukan penambahan transaksi tp belum melakukan pembatalan berarti harus pembetulan 2 kali ya min?
Sepertinya yg dimaksud wp ini adalah: WP akan menambahkan bupot A (baru) dan membatalkan bupot B (lama). Sebenarnya dari info wp, diketahui bahwa wp setelah lapor SPT Normal tsb, sudah menambahkan transaksi/bupot lagi (bupot A), kemudian sudah posting ke SPT (Sehingga sudah terbentuk SPT Pembetulan 1), namun lupa/belum membatalkan bupot B (bupot lama yg perlu dibatalkan).
NATASHA GHITA DESTYVIANI