harta th 2013 belum dilaporkan, tdk pernah mengikuti TA, mau pembetulan SPT tp takut diperiksa krn bukti potong pajak hadiah sudah tdk ada, apakah tetap diperiksa krn sudah melebihi batas daluarsa penetapan 5th?
Ini udah melebihi daluwarsa ya berarti untuk thn 2013. Harusnya udah ga bisa dilakukan pemerikasaan. kalo mau bisa diikutkan pps
FRISKA SALSABILA