ebuni, WP salah rekam harusnya rekam bupot 4(2) sewa, tapi direkam di tab Setor sendiri, dan sudah dilapor. Mau pembetulan, tidak bisa hapus yang sudah direkam di setor sendiri kah?
Tidak bisa dihapus mba transaksi setor sendiri yang sudah dilaporkan dalam spt memang tidak bisa dihapus. Silakan wp mengajukan pbk terus buat bupot. Untuk pembetulan, nanti KB nya dilunasi dgn bukti pbk. Bisa minta penegasan melalui kpp yaa
FRISKA SALSABILA