Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jika bukti potong pph pasal 23 lawan transaksi salah potong, kalau di biarkan saja oleh pihak pemberi jasa, apakah ada sanksinya?


Jawaban

Kalo sanksi terkait bupot ga diatur. karena ada kesalahan kode, bupotnya kan jadinya salah. Nah sebaiknya dilakukan pembetulan. Pelaporan spt harus benar lengkap dan jelas.

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L Y A N C
X R I P R