jika bukti potong pph pasal 23 lawan transaksi salah potong, kalau di biarkan saja oleh pihak pemberi jasa, apakah ada sanksinya?
Kalo sanksi terkait bupot ga diatur. karena ada kesalahan kode, bupotnya kan jadinya salah. Nah sebaiknya dilakukan pembetulan. Pelaporan spt harus benar lengkap dan jelas.
FRISKA SALSABILA