Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pajak lupa kode aktivasi efaktur kan bisa mengajukan ulang sesuai per 17 2014. nah misal wajib pajak pindah kpp dan dia ngajukan lagi utk kode aktivasinya apakah akan sama dengan yg sebelumnya atau berbeda?


Jawaban

Krna wp pindah kpp gaperlu permohonan aktivasi lagi. Jdi lupa pun kodenya ttp sama. Tpi emang gaada mekanisme mencabut kode aktivasi, kecuali dia pernah dicabut pkpnya trus permohonan dikukuhkan sbg pkp lagi

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R P I Y S
N L L Y F