mas/mba, kalau ada pemasukan BKP ke kawasan bebas dan wp di kawasan bebasnggak ngasih endorsement ke penjual, berarti fpnya bukan 07 dan si wp yg di kawasan bebas dipungut ppn ya?
Sekarang kalau mau buat FP 07 kan harus ada dok PPBJ ya untuk transaksi dengan kawasan bebas, kalau wp tidak memberikan PPBJ brti kan tidak bisa mendapat fasilitas 07. Jd dibuat faktur 01 biasa
ARINI LUTHFAKA