jadi pt meminjam sejumlah uang ke bank perkreditan rakyat. lalu dari bank tsb menerbitkan invoice yg menyatakan bahwa harus membayar sejumlah uang guna pencairan atas pinjaman uang. apakah untuk biaya atas pencairan pinjaman dikenakan pph?
tranksaksi badan dengan bank dalam negeri, pasal 23 ayat 4 , penghasilan yang terutang kepada bank di kecualikan dari objek potput 23, jadi tidak ada objek potputnya.
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN