Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Kalau persewaan tanah/bangunan. pemilik adalah op dan penyewa badan. apakah dikenakan ppn?


Jawaban

apabila pemiliknya adalah pkp maka ada pemungutan ppn. Jika pemilik non pkp, maka tidak ada pemungutan ppn.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W H F A U
Q B E K M