Kalau impor barang dikirim ke cabang, apakah alamat di pib harus alamat cabang juga sesuai per 03/2022 pasal 6 ayat 6 dan 7?
sesuai dengan FAQ Per-03/2022, untuk ketentuan pasal 6 ayat 6 dan 7 PER-03/2022 hanya berlaku untuk pembuatan faktur pajak melalui aplikasi e-faktur. sehingga tidak berlaku untuk dokumen tertentu yang dipersamakan dengan FP. untuk pembuatan PIB, silahkan dibuat mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
FIDHIA RETNO SAFITRI