Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Mohon izin bertanya mengenai Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Apabila jumlah peredaran bruto WP pada bulan Februari 2022 telah melewati Rp 4,8 Milyar, namun surat pengukuhan PKP baru diajukan dan diterima WP pada bulan Mei 2022, kewajiban PPN WP harus dilaksanakan pada bulan Februari 2022 atau pada bulan Mei 2022 setelah suratnya diterima ya?“ Untuk kewajiban pemungutan PPN sejak saat dikukuhkan sebagai PKP ya? namun sebelum dikukuhkan sebagai PKP karena sudah memenuhi maka dapat dikenai s


Jawaban

yup betul, kewajiban pemungutan ppn sejak saat di kukuhkan sebagai pkp, untuk yang sebelum pkp ? Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKP dan/atau STP untuk Masa Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan secara jabatan sebagai PKP, terhitung sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00

RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J C W G B
O V T E N