Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP baru tau terkait PER-03/2022. Selama ini setiap ada transaksi PPN-nya langsung dibayar tapi FP belum dibuatkan. Kalau baru dibuatkan FP-nya sekarang, masuknya masa kapan?


Jawaban

Masuknya masa Mei 2022, atas pembayarannya di-pbk saja

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W᠎ A K E M
N E N P​ P