WP baru tau terkait PER-03/2022. Selama ini setiap ada transaksi PPN-nya langsung dibayar tapi FP belum dibuatkan. Kalau baru dibuatkan FP-nya sekarang, masuknya masa kapan?
Masuknya masa Mei 2022, atas pembayarannya di-pbk saja
FITRI SETYANING PRATIWI