WP input FP normal April, SPT-nya sudah dilaporkan juga. Kemudian sekarang mau buat FP Pengganti. FP normalnya dihapus dulu atau gimana?
Tidak perlu dihapus, langsung buat FP Pengganti saja, kemudian nanti bisa posting dan buat SPT Pembetulan
FITRI SETYANING PRATIWI