ada yang ingin saya tanyakan terkait PPS atas expat 1. Apabila seorang expat memiliki 100% kepemilikan saham offshore company dari 2010 s/d 2017 dengan modal disetor $1.00/saham 2. Kemudian mentransfer 100% ke anaknya dan tidak ada uang yang ditransfer dari si anak ke expat dan hanya ada nilai senilai $48/saham untuk biaya materai. 3. Diambil Kembali 49% kepemilikan saham dari asset anaknya dan tidak ada pembayaran yang dilakukan dan untuk keperluan biaya materai nilainya $141/saham. 4. Di
jelaskan saja pasal 2 sama pasal 5 PMK-196/2021. Nanti self assesment WP untuk PPS nya. Tinggal nentuin dia peroleh hartanya kapan
MUHAMAD ROIHAN