Kalau wp bertransaksi dengan organisasi internasional apakah atas penyerahan bkp dikenai ppn?
dijelaskan sesuai pp 47/2020 dan pmk 162/2014. jika masuk kedalam kriteria yang diatur tersebut, maka dikenai ppn namun dapat fasilitas dibebaskan ppn nya dengan skb
FIDHIA RETNO SAFITRI