Kalau PPN sudah dibayar tapi belum dilaporkan ke KPP oleh penjual apakah bisa dikreditkan?
Pasal 37 (PER 03/2022) (3) Pengkreditan Pajak Masukan oleh PKP Pembeli BKP atau Penerima JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tergantung pada pelaporan Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN PKP yang membuat Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dimaksud.
MAYANG DIAH RAHMASARI