Kalau beli software office, apakah terutang pph atas royalti?
Kalau hanya beli putus tanpa ada hak untuk menggunakan/penggandaan atau sesuai dengan penjelasan mengenai royalti di penjelasan pasal 4 ayat 1h uu pph sttd uu hpp, maka tidak terutang pph atas royalti.
FIDHIA RETNO SAFITRI