WP melakukan pembayaran ke pihak LN tapi pihak LN-nya ada BUT di Indo, kenanya PPh 23 atau PPh 26?
cek dulu perlakuannya di tax treaty, tapi secara umum kalau hak pemajakannya di Indo kenanya PPh 23 karena dianggapnya bertransaksi dg BUT-nya
FITRI SETYANING PRATIWI