Apabila WP mengikuti PPS kebijakan II, maka untuk pembetulan SPT 2016-2020 setelah UU HPP dianggap tidak disampaikan. Kalau WP sempat menyampaikan pembetulan dengan status KB, nanti untuk pembayarannya apakah diajukan pengembalian saja (PMK 187)?
ini pembetulan KB nya berarti udh disetor ya, bener karena SPT Pembetulan jadi ga dianggap kalau mau minta pengembaliannya paling lewat PMK 187
MUHAMAD ROIHAN