WP PKP tanggal 20 April, punya sertel dan NSFP tanggal 27 April. Kemudian ada penyerahan sebelum dikukuhkan, perlakuannya gimana
digali dulu pada saat transaksi tsb seharusnya dia sudah dikukuhkan atau belum, kalau belum wajib dikukuhkan maka tidak perlu dibuatkan FP
FITRI SETYANING PRATIWI