saat akan kompensasi PPN di efaktur, PKP pasal 9B itu maksudnya apa?
Jawaban
PKP yg melakukan satu atau beberapa transaksi yang disebutkan di pasal 9B, misal melakukan ekspor. Jika melakukan salah satu saja sudah bisa centang PKP pasal 9B
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.