Kalau BC 4.1 dikreditkan pada saat kapan? apakah pembayaran atau pada saat dpkumen 4.1 terbit?
Pasal 25 ayat (3) PPN atau PPN dan PPnBM yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilampiri dengan dokumen kepabeanan, dapat dikreditkan pada Masa Pajak dilakukannya pengeluaran barang dari Kawasan Berikat. Masuk B2
MAYANG DIAH RAHMASARI