WP menerima SPPBMCP ( Surat penetapan pembayaran bea masuk,cukai dan pajak) namun tidak ada nama eksportirnya, hanya tertera alamat eksportir saja. jadi saat di cek di e-faktur nama eksportirnya tidak muncul, saya sudah konfirmasi ke bea cukai katanya kalau dari bea cukai tidak masalah, bagaimana dengan pajak bu? apakah tidak masalah juga?
sepanjang sudah ada d menu prepop hrusnya sih data sudah di pertukarkan dengan bc, jika memang pm tsb berkaitan dgn kegiatan usaha, hrusnya ttp bisa di kreditkan
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN