Alif. perusahaan saya kan di bidang konstruksi dan mempunyai sertifikasi konstruksi perusahaan saya kan di bidang konstruksi dan mempunyai sertifikasi konstruksi dan perusahaan saya mendapat project dari kedinasan yang mendapat dana dari bantuan luar negri. kalau kasus nya seperti apa benar saya dibebaskan PPh Finalnya dan tidak dipotong?
PPh yang ditanggung pemerintah adalah hanya atas PPh yang terutang oleh Kontraktor, Konsultan dan Pemasok Utama atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah dan atau dana pinjaman luar negeri. (Pasal 3 PP No. 25 TAHUN 2001) PPh yang terutang oleh Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Utama yang ditanggung oleh Pemerintah tersebut dapat dikreditkan dengan PPh yang terutang atas seluruh penghasil
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING