Kalo untuk penginputan pos2 biaya di lampiran II SPT Tahunan Badan ini kita tidak ngatur ya? disesuaikan dengan laporan komersial? misal ada biaya pinjaman bank dan biaya pinjaman pemegang saham, gak ada ketentuan akn harus dipisah atau dijadikan satu?
Tidak diatur detail. Sesuaikan saja denga laporan keuangannya..
DEDY FERY VERDIAN