Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saya mau tanya kalau transaksi dengan WP yang terdaftar di KPP WP dan Badan Orang Asing, perlakuan pemotongan PPh nya bagaimana ya? apakah dianggap BUT? atau WP asing yang dikenakan PPh 26? transaksi sehubungan dengan jasa impor


Jawaban

kalau punya NPWP diperlakukan seperti WP Badan

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F N M E N
L O Y L E