saya mau tanya kalau transaksi dengan WP yang terdaftar di KPP WP dan Badan Orang Asing, perlakuan pemotongan PPh nya bagaimana ya? apakah dianggap BUT? atau WP asing yang dikenakan PPh 26? transaksi sehubungan dengan jasa impor
kalau punya NPWP diperlakukan seperti WP Badan
DEDY FERY VERDIAN