Terdapat bagi hasil atas usaha bersama yg dijalankan PT A dengan X Ltd (luar negri). Atas bagi hasil ini, PT A menagih X Ltd berupa “bagi hasil”. PT A mencatat tagihan bagi hasil sebagai “penghasilan lain”. WP menanyakan apakah ada PPN? Mas/Mba ini bukannya ranah PPh ya?
WP Off saat digali, terkait dengan apakah ada kewajiban yang mengikuti terkait bagi hasil tersebut. Misal penyerahan jasa dll
DEDY FERY VERDIAN