pemotongan pph final persewaan tanah/bangunan, pihak pemilik gedung dan pengelola gedungnya beda, itu pas bayar biaya layanan ke pihak pengelola juga dipotong pph final 4 ayat 2 ?
pasal 4 ayat 2 pp 34/2017, biaya layanan bisa masuk sebagai bruto persewaan tanah/bangunan. Jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secar
RIZKIANTO