Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#54Q:Jika ada WP badan yang punya kantor cabang dan pimpinan cabang tsb sama dengan direktur/pimpinan kantor pusat, apakah bisa memakai kode otorisasi direktur/pimpinan kantor pusat untuk menandatangani e-bupot unifikasi kantor cabang ?


Jawaban

#54A: maksud wp apakah penandatangan yg udah disetting di NPWP pusat bisa jadi penandatangan untuk cabang gitu ya? tetap bisa seharusnya, ga masalah

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X O O D Q
K K I G P